Info Guru

Kamis, 09 Januari 2025

Kemenaker: Usia Pensiun Naik ke 59 Tahun Mulai 2025

Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D resmi ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan masa jabatan 2024 - 2029


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Aturan ini sudah diterapkan sejak 2015 dan terus dipantau pelaksanaannya.

"Aturannya sudah ada sejak lama melalui PP Nomor 45 Tahun 2015, dan kami terus memonitor pelaksanaannya hingga saat ini," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Setelah sebelumnya ditetapkan 58 tahun, kini pada 2025 usia pensiun meningkat menjadi 59 tahun.

Tidak Berdampak pada Pengangguran

Menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan usia pensiun dapat meningkatkan angka pengangguran, Yassierli optimistis hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja baru dan pengalaman pekerja senior berada pada level yang berbeda, sehingga tidak saling tumpang tindih.

"Biasanya, pekerja senior mengisi posisi manajerial yang membutuhkan pengalaman, sedangkan tenaga kerja baru memiliki peluang di level yang berbeda," tambahnya.

Kemenaker juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada studi yang menunjukkan korelasi langsung antara kenaikan usia pensiun dengan meningkatnya angka pengangguran.

Landasan Program Jaminan Pensiun

Kenaikan usia pensiun ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Awalnya, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan 56 tahun pada 2015, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 2019, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Jaminan pensiun ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini diharapkan terus mendukung kehidupan yang layak bagi pekerja Indonesia. 


Berita ini sudah dimuat di situs republika.